KPK Periksa Dirut Pertagas Niaga Terkait Korupsi LNG Pertamina
PANTAUNEWS.CO.ID, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pertagas Niaga Aminuddin pada hari ini, Selasa (20/5).
Dia bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di PT Pertamina.
Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Aminuddin," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.
Belum diketahui materi apa yang akan digali penyidik terhadap saksi Aminuddin. Namun, setiap saksi yang dipanggil diduga kuat mengetahui ihwal kasus korupsi ini.
Sebelumnya, KPK menyatakan melakukan koordinasi dengan BPK untuk mempercepat penghitungan kerugian negara di kasus ini. Mengingat KPK telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.
KPK telah menentukan pihak-pihak yang harus bertanggungjawab dalam kasus ini. Hanya saja lembaga antikorupsi belum membeberkan identitas pihak yang menjadi tersangka
KPK saat ini masih melakukan pengumpulan alat bukti melalui pemeriksaan saksi. KPK akan mengumumkan para tersangka bersamaan dengan kontruksi perkara pada saat dilakukan penahanan.
Dalam prosesnya, KPK telah mencegah empat orang yang diduga terlibat dalam perkara ini ke luar negeri. Surat pencegahan diterbitkan melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkum HAM.
Berdasarkan informasi yang diterima, empat orang yang dicegah yakni eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan. Kemudian, mantan Plt Dirut Pertamina Yenni Andayani, mantan Direktur Gas dan Corporate Secretary Pertamina Hari Karyuliarto, dan LNG Business Implementation and Monitoring Dimas Mohamad Aulia.
Sementara itu, KPK pun telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pertamina periode 2014-2017 Dwi Soetjipto dan Dewan Komisaris PT Pertamina periode 2010-2013 Evita Herawati Legowo.
Selain itu, KPK juga telah menggeledah kantor pusat PT Pertamina dan rumah kediaman para pihak yang terkait dengan perkara. Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan barang bukti dokumen terkait dengan perkara.
KPK menegaskan jika kasus korupsi pada Sumber Daya Alam menjadi prioritas. KPK berharap adanya fokus area ini dapat memulihkan kerugian keuangan negara yang sangat besar akibat korupsi.(sumber: jurnas.com)
Berita Lainnya
Pelaku Bom Bunuh Diri di Makassar Pasangan Suami Istri
Bakamla RI Perketat Perairan Ambalat
Jelang HPN di Medan, DPD Serahkan SK DPC PJS Kota Tebing Tinggi
Kajari Batu Bara Nyatakan Siap Bersinergi Dengan PJS
Jalin Silaturahmi, PJS Boalemo Sambangi Ruang Kerja Kapolres
Kontrak Operasional Kegiatan Bakamla RI di Tahun 2022 Ditandatangani
Yasonna Laoly Bantah Anaknya Terlibat Monopoli Bisnis di Lapas
UPN Dipercayakan Dewan Pers Laksanakan UKW di Gorontalo, Ini Himbauan Ketum PJS
Menag: Belakangan Ini Kita Rasakan Ada yang Giring Agama Jadi Norma Konflik
Masyarakat bisa memperpanjang SIM hingga akhir Agustus 2020.
Pertimbangan MA Tolak Gugatan Yusril Terkait AD/ART Demokrat
Bupati Musi Rawas Terima Silaturahim Pengurus DPC PJS, Ini Isi Pesannya