Bertolak dari Indonesia ke Malaysia,
7 Warga Negara Asing Bangladesh Diamankan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri
PANTAUNEWS.CO.ID, BENGKALIS – Sebanyak 7 Warga Negara Asing Bangladesh yang hendak bertolak dari Indonesia ke Malaysia untuk bekerja berhasil digagalkan keberangkatannya oleh personel KP. Hayabusa-3008 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.
Penggagalan ini berawal dari Informasi masyarakat kepada personel KP. Hayabusa-3008 bahwa adanya WNA Bangladesh yang akan berangkat menuju Malaysia di Sekitar pesisir pantai yang beralamat di Jalan Arifin Ahmad RT. 03 RW. 04 Desa Sepahat Kecamatan Bandar Laksmana Kabupaten Bengkalis, Riau, Selasa (26/12/2023).
“Kegiatan penyelundupan manusia atau pengiriman WNA Bangladesh ke Malaysia akan diberangkatkan melalui perairan bengkalis dengan menggunakan Speed boat berkecepatan tinggi,” ujar Komandan KP. Hayabusa-3008 Ditpolair Baharkam Polri Iptu Andi Yasser A. S., S.Tr.K.
Dari laporan tersebut Tim KP. Hayabusa-3008 melaksanakan penyelidikan di wilayah tersebut dan sekitar pukul 16.00 Tim KP. Hayabusa-3008 berhasil memeriksa dan mengamankan NS 45 thn warga Rokan Hulu dan 7 (tujuh) orang WNA Bangladesh di dalam mobil Toyota Calya Nopol BM 1368 CT yang sebelumnya dijemput NS dari sebuah kontrakan yang beralamat di Jl. SM Amin Kel. Sidomulyo Barat Kec. Tuah Madani Kota Pekanbaru dan akan di bawa menuju ke penampungan Pesisir Pantai Sepahat.
Komandan KP. Hayabusa-3008 Ditpolair Baharkam Polri Iptu Andi Yasser A. S., S.Tr.K. menegaskan bahwa tidak ada kompromi dengan segala bentuk upaya penyelundupan manusia maupun perdagangan manusia serta segala bentuk tindak pidana yang terjadi di wilayah perairan Indonesia.
Adapaun Barang bukti yang di amankan yakni 1 (Satu) unit Mobil Toyota Calya Nopol BM 1368 CT, 1 (satu) buah KTP an. NS 1 (satu) buah SIM A an. NS, 1 (satu) buah STNK Mobil Toyota Calya Nopol BM 1368 CT. Selanjutnya, 1 (satu) unit HP invinix note warna Hijau dan 7 buah paspor WNA Bangladesh.
Atas perbuatannya NS di sangkakan Pasal 120 ayat (1) dan (2) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. ?*** (rls)
Berita Lainnya
Dispar Riau Gelar Festival Pulau Rupat, Begini Kata Menparekraf Sandiaga Uno
Usulan Revisi KLHS RZWP3K Telah Ditandatangani Gubernur Riau
Terkait Kekerasan Terhadap Wartawan Di Bengkalis, Ketua DPD PWRI RIAU Angkat Bicara
Polda Riau Siap Perkuat Pengamanan Produksi PTPN V
DPD PWRI Riau Berikan Bantuan Sembako Kepada Warga Desa Meskom
Komitmen Polres Dumai Bersama Kodim 0320/Dumai Bersinergi Berantas Aksi Kejahatan
Dispar Riau akan Cek Prokes di Destinasi Wisata
Kapolres Dumai Lepas Atlet Inkanas Ikuti Kejurda Piala Kapolda Riau
BAPERA Dumai Adakan Rapat Pembentukan Pengurus, Endi Castelo: Semangat Dan Saling Bekerjasama Dalam memajukan Organisasi
Polda Riau Gelar Sholat Idul Adha 1443 H Bersama Masyarakat, 207 Hewan Qurban Didistribusikan
Bhabinkamtibmas Bersama Babinsa DDS Sambangi Warga Desa Pasir Agung
Media Online Redaksi86.com Lakukan Pembagian Sembako dan Santunan Anak Yatim