1 Orang Pelaku Penggelapan Ranmor Diamankan Polsek Dumai Barat
DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID – Kepolisian Sektor (Polsek) Dumai Barat amankan pelaku Penggelapan Kendaraan Bermotor (Ranmor) Roda Empat di Desa Sungai Beras-Beras, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Indragiri Hulu, Sabtu (28/11/2020) dini hari.
Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, SIK, MH melalui Kapolsek Dumai Barat AKP Asep Rahmat, SH, SIK menyampaikan tersangka HM (36) berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Dumai Barat usai menggelapkan mobil sejak Selasa (25/08/2020) lalu.
“Sebelumnya tersangka HM (36) mendatangi kediaman korban di Jalan Ahmad Yani Gg. Perkasa No. 9A RT. 018 Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan untuk meminjam mobil korban selama 3 (tiga) hari,” jelas AKP Ade Rukmayadi, SH.
Bersama tersangka turut diamankan Barang Bukti berupa 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Mobil Toyota Avanza dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 1792 RZ.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun,” pungkas Kapolsek Dumai Barat AKP Asep Rahmat, SH, SIK. (rls)
Berita Lainnya
Janda Cantik Asal Aceh Nekat Akhiri Hidupnya Dengan Gantung Diri
Tersangka Kurir dan Pengedar Sabu Di Selatpanjang Dibekuk Satresnarkoba Polres Meranti
Kapolresta Pekanbaru: Proses Terus Berlanjut, Berkas Perkara Sudah Dikirim Ke Kejaksaan
Anggota KKB Bacok Ibu Rumah Tangga di Kampung Yulukoma Kabupaten Puncak
Pemilik 76.780 Batang Rokok Ilegal Diserahkan ke Kejari Pekanbaru
DItemukan Ribuan Tengkorak Manusia yang tersusun di Gudang Al- Zaytun, Adalah Berita Bohong
Sengketa Lahan Ratusan Hektar Antara Poktan TDB dan PT KPC Bergulir ke Mahkamah Agung
Diduga Edarkan Sabu, Seorang Warga Lubuk Gaung Dibekuk Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai
Gencar Berantas Narkoba, Dalam Sepekan Polsek Tambusai Tangkap Dua Lagi Pemilik 1 Kg Ganja
Biadab! Ketua RT di Tangerang Perkosa Anak Kandung hingga Hamil 11 Minggu
Polres Dumai Kembali Bekuk Pengedar Narkoba, Sejumlah BB Turut Diamankan
Warga Bagan Besar Diancam Pidana Kurungan Minimal 6 Tahun, Kantongi Sabu 124 Gram