Potensi Kerugian Pertamina Akibat Sengketa Hukum Kontrak LNG CCL
Bravo 28 Usulkan Ganjar-Jokowi Pasangan Pilpres 2024
Pemkab Rokan Hulu Umumkan Pemenang Lomba Sayembara Logo HUT Rohul ke 24
Tertangkap Tangan Bawa Kulit Harimau, Seorang Warga Kuansing Diamankan Polisi

KUANSING, PANTAUNEWS.CO.ID - Seorang warga Jalan Desa Sekaranji, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) berinisial BAT diamankan Tim Subdit. IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau karena tertangkap tangan sedang membawa bagian tubuh satwa dilindungi berupa kulit Harimau.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto kepada wartawan, Senin (30/8/2021), membenarkan adanya penangkapan itu.
Dikatakan, penangkapan itu berawal dari informasi petugas Balai Besar KSDAE Pekanbaru yang menyebutkan akan ada transaksi jual beli kulit Harimau di wilayah Kuansing.
Informasi itu langsung ditindaklanjuti Tim Subdit. IV Tipidter Ditreskrimsus yang dipimpin Kompol Darmawan SH bersama anggota dan Petugas dari Balai Besar KSDAE Pekanbaru dengan melakukan penyelidikan di sekitar jalan Jenderal Sudirman, persisnya di Jembatan Aro, RT. 001 RW. 008 Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kuansing.
Kemarin malam, Minggu (29/8/ 2021) sekira pukul 22.00 WIB, petugas melihat 2 pria yang sedang mengendarai sepeda motor. Satu di antaranya membawa karung yang diduga membawa kulit Harimau.
Saat dicegat, satu dari 2 (dua) pelaku berhasil meloloskan diri dengan terjun dari atas jembatan dan masuk kedalam kerimbunan semak dalam keadaan gelap.
"Sementara tersangka BAT berhasil diamankan bersama barang bukti berupa kulit Harimau. Tersangka dan barang bukti telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut," kata Sunarto.
Kabid Humas Polda Riau menambahkan, tersangka BAT kini dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) junto Pasal 21 Ayat (1), dan Ayat (2) Undang undang RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun penjara dan denda paling banyak seratus juta rupiah. (rls/pepen)
Berita Lainnya
Satreskrim Polres Dumai Bekuk Tersangka Penggelapan Ranmor
Polres Dumai Ungkap Pemalsuan Surat Tanah, Bersama Tersangka Turut Diamankan Barang Bukti
Rurianto Dilapor ke Polda Riau Terkait Dugaan Kebijakan Semena-Mena Terhadap 8 Karyawan
Biadab! Ketua RT di Tangerang Perkosa Anak Kandung hingga Hamil 11 Minggu
Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Dumai Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang
Usai Membunuh Perempuan Subang, Pelaku Bawa Barang Berharga Milik Korban
Warga Bagan Besar Diancam Pidana Kurungan Minimal 6 Tahun, Kantongi Sabu 124 Gram
Dua Tersangka Pelaku Curat Diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan
Polres Dumai Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Buah Kelapa Sawit
Diamankan Polres Dumai, Tersangka Kurir Shabu 9 kg Ternyata Seorang Residivis
AIG Alias AD Ditangkap Unit Reskrim Polsek Dumai Barat Jajaran Polres Dumai, Beberapa barang Bukti Tutut Diamankan
Kapolsek: Motif Ekonomi dan Tidak Miliki Biaya Pernikahan