Penampung POME Curian Milik PT EUP Berhasil Dibekuk Polres Dumai
PANTAUNEWS.CO.ID, DUMAI - Usai berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) di PT. Energi Unggul Persada, Unit 1 Sat Reskrim Polres Dumai juga berhasil membekuk seorang pelaku Tindak Pidana Pertolongan Jahat atas kasus tersebut, Kamis (27/4/2023).
Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Dumai Iptu Bayu Ramadan Effendi, S.Tr.K, S.I.K, M.H didampingi Kanit 1 Sat Reskrim Polres Dumai Ipda Muaz Primadyantara, S.Tr.K, M.H menjelaskan, MN Alias DD (33) warga Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Dumai Selatan dibekuk usai membeli barang hasil Tindak Pidana Pencurian terhadap produk Palm Oil Mill Effluent (POME) atau limbah cair kelapa sawit milik PT. Energi Unggul Persada yang dilakukan oleh SZ (23) dan 3 pelaku lainnya.
"Kejadian bermula diketahui pada Senin (24/4/2023) bahwa produk Palm Oil Mill Effluent (POME) yang berada didalam Tangki T-1001 mengalami penyusutan sebanyak ± 44 Ton. Kemudian saat dilakukan pengecekan terhadap Rekaman CCTV, diketahui pada hari Minggu (23/4/2023) dini hari sekira pukul 02.00 WIB terlihat adanya aktifitas karyawan yang berjaga membuka Valve Pompa Unloading di Area Tank Farm. Sehingga atas kejadian tersebut PT. Energi Unggul Persada mengalami kerugian mencapai Rp. 440.000.000," jelas Kasat Reskrim Polres Dumai, Sabtu (29/4/2023).
Sementara usai dilakukan penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa para pelaku menjual muatan Tangki T-1001 yang berisi produk Palm Oil Mill Effluent (POME) dengan cara menghidupkan atau mengoperasikan mesin Unloading sehingga minyak mengalir melalui line yang menuju Dermaga PT. Energi Unggul Persada ke tempat penampungan minyak berupa kapal pompong.
Kemudian MN Alias DD (33) membeli barang hasil curian tersebut dan mengangkutnya menggunakan 1 unit Kapal Pompong.
"Bersama MN Alias DD (33) turut diamankan barang bukti berupa 1 unit Handphone Android merk Samsung A12 warna Hitam dan 1 unit Kapal Pompong. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, MN Alias DD (33) akan dijerat Pasal 480 KUHPidana tentang Pertolongan Jahat dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun," pungkas Kasat Reskrim Polres Dumai.
Berita Lainnya
Primaya Hospital Pasar Kemis Gelar Aksi Peduli Khitanan Massal Gratis
NX Max Adventure Dumai Adakan Kegiatan Cinta Lingkungan
Total 313 Unit, 123 Halte di Pekanbaru Rusak Berat
Terkait Memilih Sosok Sekda, Ketum FBB: Harus Jeli dan Tahu Track Recordnya
BNN Minta Hakim Hukum Mati Oknum Polisi Jadi Sindikat Narkoba Internasional
Anggota DPR RI Bersama Disporapar Kendal Gelar Seminar Kepariwisataan
Bupati Matim Lantik Penjabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Admistrator
Jokowi Tak Terbitkan Perppu, KPK: Itu Domain Presiden
Tim Dalprog Korem 174 Merauke Kunjungan Kerja Ke Kodim 1711/Boven Digoel
Karang Taruna Cimone Jaya Berikan Bantuan Korban Banjir
Sertijab Kapolsek Peranap, Kapolres: Saya Kenal Betul Iptu Bahagia Ginting
Bentrok Antara Warga dan Petugas, Kaum Ibu Ibu Melakukan Aksi Buka Pakaian