Jumlah Bacaleg di Inhu Berkurang, Ini Penyebabnya

INHU, PANTAUNEWS.CO.ID - Telah terjadi kekurangan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Inhu Riau, dari jumlah sebelumnya sebanyak 720 orang berkurang menjadi 680 orang.
Kekurangan Bacaleg itu disebabkan dari 18 Partai Politik (Parpol) yang lolos dan ikut bertarung di Pemilu 2024, diantara Parpol yang ikut memperebutkan 40 kursi di DPRD Inhu tidak cukup orang untuk diajukan ke KPU Inhu sebagai Bacaleg.
Ketua KPU Inhu Yenni Mairida kepada wartawan dikantor KPU Inhu, Selasa (16/5) mengatakan, bahwa saat ini sudah masuk tahap verifikasi administrasi (Vermin).
"Saat ini sudah masuk tahap verifikasi administrasi atas mengusulkan berkas bacaleg," kata Yenni.
Yenni menuturkan, dari 18 Parpol yang mengajukan nama Bacaleg, hanya Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) yang tidak mencukupi quota Bacaleg sebanyak 40 orang.
"Partai Kebangkitan Nasional jumlah Bacaleg sebanyak 12 orang. Sedangkan Partai Buruh sebanyak 28 orang Bacaleg," ucap Yenni.
Dikatakan Yenni lagi, dari pengajuan nama Bacaleg, jumlah calon laki-laki sebanyak 449 orang dan calon atau keterwakilan perempuan sebanyak 331 orang. Jumlah Bacaleg terbanyak berada di Daerah Pemilihan (Dapil) Inhu Satu.
Jumlah itu di Dapil Satu itu meliputi Kecamatan Rengat, Rengat Barat dan Kuala Cenaku dengan jumlah Bacaleg sebanyak 172 orang, terdiri dari 119 laki-laki dan 53 perempuan untuk memperebutkan 10 kursi.
Dalam proses pengajuan nama Bacaleg, lanjut Yenni, ada dua Parpol terkendala untuk mengakses aplikasi Silon. Namun diluar jadwal pengajuan nama Bacaleg, masih bisa dilayani.
Dengan catatan, dapat membawa atau menunjukkan berkas secara manual. Dua parpol yang terkendala mengakses aplikasi Silon hingga berakhirnya masa pengajuan nama Bacaleg itu yakni, Partai Gelora dan Partai Garuda. "Ini sesuai petunjuk dari KPU RI. Apabila ada Parpol terkendala dalam mengakses aplikasi Silon dapat mengajukan nama diluar jadwal," terang Yenni.
Untuk itu, kata Yenni, terhitung 15 Mei sampai 23 Juni 2023 mendatang, KPU akan melakukan Vermin.
Yang mana, Vermin itu untuk membuktikan dokumen yang disampaikan sudah memenuhi syarat atau belum menemui syarat.
Jika belum memenuhi syarat, selama masa perbaikan, dari tanggal 26 Juni hingga 29 Juli 2023 dapat dilakukan perbaikan. "Untuk hasil Vermin akan disampaikan kepada Parpol sesuai tahapannya, yakni dari 24 sampai 26 Juni 2023," kata Yenni. (stone)
Berita Lainnya
Waka DPRD Inhu Ini Imbau Perusahaan Urus Analisis Dampak Lalu Lintas
Menteri Siti Nurbaya Serahkan Bantuan Kepada Kelompok Tani
Kepengurusan Baru Partai Bulan Bintang Rohul Resmi Mendaftar di Kesbangpol
Polres Dumai Gelar Apel Kesiapsiagaan Karhutla
Puluhan Mantan Karyawan PT Mentari Tutup Jalan Desa
DPC PJS Pekanbaru Resmi Terbentuk
Vaksin Kemerdekaan Polda Riau Layani Masyarakat Pedalaman yang Tak Miliki NIK
Wabup Pelalawan Nasarudin Buat Tandingan KNPI di Riau, Fuad Santoso Ajak Berdialog
Ratusan Warga Inhu Terjaring Ops Yustisi
Pidsus Kejari Pelalawan Terima Penghargaan Peringkat 2 dari Kejati Riau
Patut diapresiasi, Polsek Tandun bantu terlapor pencurian buah sawit Perkebunan
Anggota DPRD Dumai Edison Gotong Royong Bersama Warga Jaya Mukti