Jumlah Bacaleg di Inhu Berkurang, Ini Penyebabnya
INHU, PANTAUNEWS.CO.ID - Telah terjadi kekurangan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Inhu Riau, dari jumlah sebelumnya sebanyak 720 orang berkurang menjadi 680 orang.
Kekurangan Bacaleg itu disebabkan dari 18 Partai Politik (Parpol) yang lolos dan ikut bertarung di Pemilu 2024, diantara Parpol yang ikut memperebutkan 40 kursi di DPRD Inhu tidak cukup orang untuk diajukan ke KPU Inhu sebagai Bacaleg.
Ketua KPU Inhu Yenni Mairida kepada wartawan dikantor KPU Inhu, Selasa (16/5) mengatakan, bahwa saat ini sudah masuk tahap verifikasi administrasi (Vermin).
"Saat ini sudah masuk tahap verifikasi administrasi atas mengusulkan berkas bacaleg," kata Yenni.
Yenni menuturkan, dari 18 Parpol yang mengajukan nama Bacaleg, hanya Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) yang tidak mencukupi quota Bacaleg sebanyak 40 orang.
"Partai Kebangkitan Nasional jumlah Bacaleg sebanyak 12 orang. Sedangkan Partai Buruh sebanyak 28 orang Bacaleg," ucap Yenni.
Dikatakan Yenni lagi, dari pengajuan nama Bacaleg, jumlah calon laki-laki sebanyak 449 orang dan calon atau keterwakilan perempuan sebanyak 331 orang. Jumlah Bacaleg terbanyak berada di Daerah Pemilihan (Dapil) Inhu Satu.
Jumlah itu di Dapil Satu itu meliputi Kecamatan Rengat, Rengat Barat dan Kuala Cenaku dengan jumlah Bacaleg sebanyak 172 orang, terdiri dari 119 laki-laki dan 53 perempuan untuk memperebutkan 10 kursi.
Dalam proses pengajuan nama Bacaleg, lanjut Yenni, ada dua Parpol terkendala untuk mengakses aplikasi Silon. Namun diluar jadwal pengajuan nama Bacaleg, masih bisa dilayani.
Dengan catatan, dapat membawa atau menunjukkan berkas secara manual. Dua parpol yang terkendala mengakses aplikasi Silon hingga berakhirnya masa pengajuan nama Bacaleg itu yakni, Partai Gelora dan Partai Garuda. "Ini sesuai petunjuk dari KPU RI. Apabila ada Parpol terkendala dalam mengakses aplikasi Silon dapat mengajukan nama diluar jadwal," terang Yenni.
Untuk itu, kata Yenni, terhitung 15 Mei sampai 23 Juni 2023 mendatang, KPU akan melakukan Vermin.
Yang mana, Vermin itu untuk membuktikan dokumen yang disampaikan sudah memenuhi syarat atau belum menemui syarat.
Jika belum memenuhi syarat, selama masa perbaikan, dari tanggal 26 Juni hingga 29 Juli 2023 dapat dilakukan perbaikan. "Untuk hasil Vermin akan disampaikan kepada Parpol sesuai tahapannya, yakni dari 24 sampai 26 Juni 2023," kata Yenni. (stone)
Berita Lainnya
Akibat Pemblokiran Jalan oleh Pihak Hendry Wijaya, PT NHR Dirugikan Hingga Miliaran Rupiah
Walikota Dumai Hadiri Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Tinggi Riau
BPBD Riau: Satu Rumah Suku Laut Rusak Berat Disapu Ombak
Masyarakat Dua Desa di Inhu Keluhkan Usulan Dana Replanting
Pemko Dumai 'Lelang' 17 Jabatan Tinggi Pratama Eselon II
Babinsa Kelurahan Bagan Besar Ajak Warga Patuhi Prokes
Ops Pekat LK 2022, Komitmen Kapolsek Rengat Barat Ciptakan Rasa Aman dan Nyaman Masyarakat
Berbagi Keberkahan ke Anak Yatim Piatu, PT KPI RU Dumai dan Sungai Pakning Berikan Santunan Serentak ke 6 Panti Asuhan
Abdul Kadir: Trik Praktis Menulis Berita di Media On-Line
Berdirinya MCD, Reza Paflefi Berharap Menjadi Pusat Pembinaan serta Bimbingan Para Mualaf Baru di Kota Dumai
Kantor Tutup Berbulan-bulan, UPT PKB Dishub Tidak Optimal Memberikan Pelayanan
PT EDI Sukses Bangun Kemitraan Pola KKPA Lebih 20 Persen dari Luas HGU