• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
PT KPI RU II Dumai Gelar Mindset Culture Day Dengan Tema Tool Box Meeting
13 Agustus 2022
Kebakaran Di Kota Subulussalam Hanguskan Rumah Warga Berkonstruksi Dari Kayu
12 Agustus 2022
Zeki Bako Lolos Final Audition D'Academy Lima
12 Agustus 2022
Hafnizon Terpilih Menjadi Ketua FKDT Kabupaten Solok Priode 2022-2027
11 Agustus 2022
Zeki Bako Harapkan Dukungan Masyarakat dari Sabang Sampai Merauke
11 Agustus 2022

  • Home
  • Hukrim

Ancam Sebarkan Video Call Sex, Oknum Mahasiswa Pascasarjana Peras Korban

PantauNews

Sabtu, 12 September 2020 18:52:48 WIB
Cetak

Pekanbaru, PantauNews.co.id - Tim Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap seorang oknum mahasiswa pascasarjana berinisial RRY alias R di Padang, Sumatera Barat. Pelaku melakukan pemerasan dan mengancam akan menyebarkan video call sex dengan korban.

Pria berusia 23 tahun itu dibekuk di sebuah rumah di Jalan Marapalam Indah 5, RT 001 RW 008, Kelurahan Kubu Marapalam, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat.

"Pelaku sudah diamankan," ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi, Sabtu (12/9/2020).

TERKAIT
  • Pengambilan Gelombang ke 2 Non DTKS di Kelurahan Sukajadi
  • PT IBP Abaikan Keluhan Warga Ring 1 Terkait Dugaan Pencemaran Lingkungan
  • Dumai Masuki Normal Baru, Pedagang TBG Tetap Belum Bisa Jualan

Andri menjelaskan, kejahatan dilakukan R kepada seorang pria berinisial AFM. Modus pelaku, menyamar jadi seorang wanita. Ia memasang foto profil dengan dandanan bak wanita tulen.

Pelaku dan AFM berkenalan melalui aplikasi media sosial. Setelah perkenalan pertama, hubungan keduanya semakin dekat hingga terjadi komunikasi melalui WhatsApp yang berlanjut dengan video call sex.

Video call sex itu direkam oleh pelaku. "Korban tidak sadar kalau kegiatan mereka ini direkam oleh pelaku," kata Andri.

Ternyata, rekaman itu dimanfaatkan pelaku untuk mencari untung. Pelaku memeras korban agar mendapatkan sejumlah uang, jika tidak diberi maka video akan disebarkan.

Takut, korban mengikuti kemauan pelaku. Sekali mendapatkan uang, tidak membuat pelaku puas. Ia kembali meminta uang kepada korban hingga total uang yang diberikan Rp12 juta.

Tidak tahan terus dijadikan sumber uang, akhirnya korban melaporkan pelaku ke Polda Riau untuk diusut pada 3 Agustus 2020. Tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mendeteksi keberadaan pelaku.

"Diketahui pelaku berada di Provinsi Sumatera Barat. Tim Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau berangkat menuju Sumatera Barat dan menangkap pelaku pada 9 September pukul 07.30 WIB," jelas Andri.

Bersama pelaku diamankan barang bukti berupa 1 unit laptop, 1 unit handphone merk Iphone 11 Pro Max, 1 unit handphone merk Vivo V19, 1 unit handphone merk Samsung Galaxy A8, 2 unit handphone merk E 1272, 1 unit harddisk merk Toshiba 1 tera, 2 buku tabungan, headset, KTP, SIM, STNK, 2 pasang sepatu, sehelai jilbab, sebuah box alat kecantikan, 19 helai baju dan sehelai celana.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) dan/atau Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman 6 tahun penjara. ***


Sumber : Cakaplah.com /

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Warganet Desak KPK 'Turun Tangan' Usut Korupsi 6 Kegiatan Setdakab Kuansing, Berikut Penjelasan Kejati Riau

Polisi Temukan 19 Gram Sabu di Perumahan PT Inecda Plantations

Diduga Terkait Illegal Logging, 3 Tersangka Diringkus Polres Dumai

Istri Omeli Suami Pemabuk di Karawang Dituntut Bebas

Amril Mukminin Didakwa Terima Suap Rp5,2 Miliar

Kasus 16 Kg Sabu, Pekan Depan Kompol Imam Ziadi Zaid Diadili

Letnan Kolonel Gadungan Berhasil Ditangkap,Anggota Kodim Sempat Disuruh Senam Poco-poco

Aparat Polsek Medang Kampai Kembali Ringkus Tersangka Pelaku Curat

Untuk Proses Penyidikan, KPK: Wako Dumai Resmi Ditahan Hingga 6 Desember Mendatang

Sontak Warga Kaget, Melihat Kapolres Dumai 'Berjibaku' Menolong Korban Lakalantas

Pemilik 76.780 Batang Rokok Ilegal Diserahkan ke Kejari Pekanbaru

Simpan BB di Dalam Mobil, Pengedar 24 Kg Sabu Diadili

Terkini +INDEKS

PT KPI RU II Dumai Gelar Mindset Culture Day Dengan Tema Tool Box Meeting

13 Agustus 2022
Kebakaran Di Kota Subulussalam Hanguskan Rumah Warga Berkonstruksi Dari Kayu
12 Agustus 2022
Zeki Bako Lolos Final Audition D'Academy Lima
12 Agustus 2022
Ratusan Guru PAUD Antusias Hadiri Seminar Pendidikan
12 Agustus 2022
Hafnizon Terpilih Menjadi Ketua FKDT Kabupaten Solok Priode 2022-2027
11 Agustus 2022
Zeki Bako Harapkan Dukungan Masyarakat dari Sabang Sampai Merauke
11 Agustus 2022
Parasetamol Kadaluarsa Diduga Beredar Di Posyandu Bunga Kencana Kecamatan Karang Tengah
10 Agustus 2022
Guru PAUD Se-Kota Tangerang Apresiasi Anggota DPRD Banten Ahmad Fuady
10 Agustus 2022
Terkait Masyarakat Beramai-ramai Datangi Polres Subulussalam, Ini Penjelasan Kapolres
09 Agustus 2022
Masyarakat Dua Desa Se-Kecamatan Longkib Beramai-ramai Datangi Polres Subulussalam
09 Agustus 2022

Terpopuler +INDEKS

Kebakaran Di Kota Subulussalam Hanguskan Rumah Warga Berkonstruksi Dari Kayu

Dibaca : 334 Kali
Zeki Bako Harapkan Dukungan Masyarakat dari Sabang Sampai Merauke
Dibaca : 498 Kali
Terkait Masyarakat Beramai-ramai Datangi Polres Subulussalam, Ini Penjelasan Kapolres
Dibaca : 638 Kali
Masyarakat Dua Desa Se-Kecamatan Longkib Beramai-ramai Datangi Polres Subulussalam
Dibaca : 504 Kali
Dedi: Panitia Pilmukim Belegen Harus Profesional Terhadap Nama Calon
Dibaca : 275 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved