• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
JPU Bantah Tuduhan Indikasi Kriminalisasi Penegak Hukum Kepada Terdakwa Kades Teluk Aur
06 Juli 2022
PJS Pelalawan Rakor Bersama DPD PJS Riau
05 Juli 2022
Persiapkan Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka, Karutan Pekanbaru Kumpulkan Jajaran
05 Juli 2022
Jelang Purna Tugas, YARA Minta Bupati Aceh Singkil Segera Melaporkan Harta Kekayaannya
05 Juli 2022
Polres Dumai Gelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara Ke - 76 Tahun 2022
05 Juli 2022

  • Home
  • Hukrim

Polsek Mauk Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan

PantauNews

Jumat, 27 Mei 2022 00:03:40 WIB
Cetak

TANGERANG, PANTAUNEWS.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Mauk Polresta Tangerang berhasil ungkap kasus pencurian kendaraan sepeda motor yang terjadi pada Jum'at (10/9/2021) di Desa Pekayon Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang. 

Kapolsek Mauk, AKP Yono Taryono saat dikonfirmasi menjelaskan kronologis pencurian kendaraan bermotor tersebut. 

" Telah terjadi dugaan pencurian kendaraan bermotor Honda Vario, Nopol A-6804-VAU warna hitam Tahun 2021 milik korban KBA (38) warga Desa Pekayon Kecamatan Suka Diri yang telah dicuri oleh dua orang pelaku berinisial AZ dan ANA Awalnya korban memarkirkan kendaran tersebut di dalam rumah dalam keadaan terkunci stang dan sebelum tidur korban menyimpan kunci kendaraan di samping televisi," ucap Kapolsek Mauk. 

Kapolsek juga menjelaskan, " pada saat korban tertidur kedua pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui jendela, kemudian mengambil satu unit kendaraan Honda Vario dan 1 unit handphone merk VIVO Y12 yang sedang di letakan di samping kepala DM saat tertidur. Kemudian saat DM terbangun pukul 05.00 WIB  terkejut melihat pintu depan rumahnya sudah dalam keadaan terbuka dan kendaraan serta handphone miliknya sudah hilang kemudian korban melapor kepolsek mauk," jelas AKP Yono Taryono. 

Kapolsek Mauk mengatakan, " dengan adanya kejadian tersebut penyidik melakukan proses penyelidikan dan penyidikan. " berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat unit Reskrim Polsek Mauk berhasil menangkap kedua tersangka AZ dan ANA pada Kamis (26/5/2022) dengan menyita barang bukti berupa 1 lembar STNK sepeda motor Honda Vario, 1 buah kunci kontak, 1 buah dus handphone merk VIVO Y12, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Warna Putih," jelas Kapolsek Mauk. 

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasat 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun penjara. (Rilis/Soleh)


 Editor : Pepen Prengky

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

RN Pelaku Curas Sadis Dibekuk Polsek Tenayan Raya

Polres Dumai Bersama Polsek Sungai Sembilan Bekuk Pelaku Pungli

Tim Gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau Bekuk Kawanan Curas

22 Kg Sabu Dan 10 Ribu Butir Ekstasi Dimusnahkan BNNP Riau

IRT di Pekanbaru Ditangkap Polisi, Sembunyikan Sabu di Mesin Cuci

Kapolri Jenderal Listyo Ditantang Tangkap Abu Janda, MUI: Masyarakat di Mana-mana Sudah Berteriak

Polres Dumai Bekuk 2 Kurir Bersama 14 Kg Sabu

Sat Narkoba Polres Dumai Kembali Bekuk Seorang Diduga Pengedar Sabu

Oknum Kades Di Rohul Diduga Tersandung Kasus Penipuan

Polda Riau Kembali Ringkus Sindikat Narkoba Jaringan Internasional

Dipolisikan Fredy Kusnadi, Dino Patti Djalal: Dalang Sindikat Mulai Panik

Polda Riau Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana Dan Curas Terhadap Pemilik Rental Mobil

Terkini +INDEKS

JPU Bantah Tuduhan Indikasi Kriminalisasi Penegak Hukum Kepada Terdakwa Kades Teluk Aur

06 Juli 2022
PJS Pelalawan Rakor Bersama DPD PJS Riau
05 Juli 2022
Persiapkan Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka, Karutan Pekanbaru Kumpulkan Jajaran
05 Juli 2022
Jelang Purna Tugas, YARA Minta Bupati Aceh Singkil Segera Melaporkan Harta Kekayaannya
05 Juli 2022
Polres Dumai Gelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara Ke - 76 Tahun 2022
05 Juli 2022
LKPKADN Sikapi Pelayanan Publik RSUD Kota Tangerang
05 Juli 2022
Bertemu dengan Wamen BPN/ATR, Ini Kata Sairun
05 Juli 2022
DPC Srikandi Pemuda Pancasila Kepulauan Seribu Gelar Muscab I
05 Juli 2022
Sat Lantas Polres Inhu Gelar Road Safety Campaign, Perayaan HUT Bhayangkara Ke-76
04 Juli 2022
Jalin Silaturahmi, DPC Kecamatan Sungai Sembilan Kunjungi Sekretariat DPD Pujakesuma Kota Dumai
04 Juli 2022

Terpopuler +INDEKS

SSB Putra Cerdikiawan Menang Dalam Pertandingan Persahabatan Sepakbola Di Aceh Singkil

Dibaca : 259 Kali
Rapat Paripurna DPRK Subulussalam Dapat Persetujuan Dari Semua Fraksi
Dibaca : 240 Kali
DPD Pujakesuma Kota Dumai Silaturahmi Ke Rumah Pendiri IKJR
Dibaca : 339 Kali
Terkait Pekerjaan Embung, Kejari Subulussalam Panggil Seluruh yang Berkaitan
Dibaca : 730 Kali
Bahas Kemajuan Provinsi Banten, Ketum FBB Silaturahmi Ke Pj Gubernur Al Muktabar
Dibaca : 234 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved